Secara garis besar untuk membuat SIUJK akan meliputi 4 tahapan atau proses yang sudah kami rangkum dibawah ini :
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi dan setelah isian lengkap maka wajib pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya.
BPOM juga rutin melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasar. Ini menunjukkan bahwa peran BPOM sangat penting dalam menjaga standar kualitas dan keselamatan konsumen secara nasional.
Wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut .
Jika knowledge yang dimasukan ke dalam sistem sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB milik anda.
Proses pemberian izin edar dilakukan oleh Kepala BPOM dalam bentuk kode notifikasi yang diawali dengan kode benua dan diikuti dengan angka yang memberikan informasi mengenai negara produksi, tahun notifikasi, jenis produk, dan nomor urut notifikasi.
Regulasi terbaru UU Cipta Kerja mengubah dan merevisi sejumlah aturan yang terkait dengan izin masuk TKA. Perubahan ini dinilai dapat memberikan stimulus dan mampu mendorong peningkatan investasi asing.
Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu Daftar di Sini.
Golongan A, izin produksi untuk industri kosmetika yang mampu membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika.
Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan established ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi (lihat kotak merah pada gambar berikut).
Penggunaan kode billing selama ini ternyata menimbulkan tantangan tersendiri. Pembuatan kode billing yang dilakukan secara manual membuatnya rentan terhadap kesalahan. Tidak heran jika masih more info ditemukan banyaknya permohonan pemindahbukuan (Pbk) yang diajukan wajib pajak ke kantor pajak.
Proses pembuatan kode billing secara mandiri ini boleh dikatakan hampir mirip dengan pembuatan kode billing yang selama ini dilakukan sebelum implementasi Coretax DJP.
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta